Perizinan Tambang
IUJP
IUJP adalah singkatan dari Izin Usaha Jasa Pertambangan. Ini adalah perizinan resmi yang diberikan oleh pemerintah kepada badan usaha (kontraktor/vendor) untuk menyediakan jasa penunjang inti di sektor pertambangan mineral dan batubara di Indonesia.Berbeda dengan IUP (Izin Usaha Pertambangan) yang diberikan kepada pemilik lahan/tambang untuk mengeksploitasi hasil bumi, IUJP dikhususkan untuk perusahaan penyedia jasa/kontraktor yang bekerja di area tambang tersebut.
IPP
Izin Pengangkutan dan Penjualan (atau biasa disingkat IPP) adalah izin usaha resmi yang diberikan oleh pemerintah kepada badan usaha untuk melakukan kegiatan pembelian, pengangkutan, dan penjualan komoditas tambang mineral atau batubara yang langsung bersumber dari pemegang izin tambang resmi.Dalam dunia bisnis pertambangan, pemegang izin ini sering disebut sebagai Trader (Pedagang) atau Middleman. Mereka tidak melakukan aktivitas penambangan (pengerukan tanah) di lapangan, melainkan murni melakukan aktivitas niaga dan logistik hasil tambang.Sebelum adanya regulasi terbaru, izin ini dikenal dengan nama IUP OPK (Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi khusus Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan).
Hubungi Kami
Gold Coast Office Eiffel Tower, Jl. Pantai Indah Kapuk Level 12, RT.6/RW.2, Kamal Muara, Kecamatan Penjaringan, Jkt Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
082318889997
shahansuksesabadi88@gmail.com
www.ssasertifikasi888.com
Alamat Kami
Copyright 2026. All Rights Reserved.
www.ssasertifikasi888.com
