SERTIFIKASI BADAN USAHA

SBU KONSTRUKSI (Sertifikat Badan Usaha (SBU) Jasa Konstruksi)

Sertifikat Badan Usaha (SBU) Jasa Konstruksi adalah tanda bukti pengakuan terhadap klasifikasi dan kualifikasi atas kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) yang diterbitkan OSS RBA melalui proses sertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU).

SBU KONSULTAN

Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konstruksi Konsultan adalah tanda bukti pengakuan terhadap klasifikasi dan kualifikasi atas kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) Konsultan yang diterbitkan OSS RBA melalui proses sertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) sebagai standar perizinan berusaha bidang jasa konstruksi.

Setiap penyedia jasa konstruksi asing dan lokal yang memberikan layanan jasa konsultan konstruksi atau pekerjaan konstruksi yang bersifat umum atau spesialis termasuk pekerjaan konstruksi terintegrasi (EPC) harus memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konstruksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.

Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konstruksi Konsultan diberikan kepada penyedia jasa Konsultan konstruksi sebagai standar perizinan berusaha dan legalitas badan usaha jasa konstruksi (BUJK) berdasarkan jenis usaha, klasifikasi dan subklasikasi mengacu pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indoneia (KBLI) bidang usaha jasa kontruksi dengan kualifikai kecil, menengah dan besar.

SBU Konstruksi merupakan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha (PB-UMKU) yang harus dimiliki Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) yang terdiri dari BUJK Nasional, BUJK PMA dan Kantor Perwakilan BUJKA untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha jasa konstruksi sebagai Konsultan atau Kontraktor.

Ketentuan mengenai persyaratan Sertifikat Badan Usaha (SBU) Jasa Konstruksi Konsultan sebagai standar perizinan berusaha dan legalitas badan usaha jasa konstruksi Konsultan diatur dalam Peraturan Pemerintah No 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan Menteri PUPR Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sekto PUPR serta Peraturan Menteri PUPR Nomor 8 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Perizinan Berusaha Bagi Pelaku Usaha Jasa Konstruksi.

SBU TERINTEGRASI

Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konstruksi Terintegrasi
Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konstruksi Terintegrasi adalah tanda bukti pengakuan terhadap klasifikasi dan kualifikasi atas kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) Terintegrasi yang diterbitkan OSS RBA melalui proses sertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) sebagai standar perizinan berusaha bidang jasa konstruksi.

Setiap penyedia jasa konstruksi asing dan lokal yang memberikan layanan jasa konsultan konstruksi atau pekerjaan konstruksi yang bersifat umum atau spesialis termasuk pekerjaan konstruksi terintegrasi (EPC) harus memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konstruksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.

Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konstruksi Terintegrasi diberikan kepada penyedia jasa Terintegrasi konstruksi sebagai standar perizinan berusaha dan legalitas badan usaha jasa konstruksi (BUJK) berdasarkan jenis usaha, klasifikasi dan subklasikasi mengacu pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indoneia (KBLI) bidang usaha jasa kontruksi dengan kualifikai kecil, menengah dan besar.

SBU Konstruksi merupakan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha (PB-UMKU) yang harus dimiliki Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) yang terdiri dari BUJK Nasional, BUJK PMA dan Kantor Perwakilan BUJKA untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha jasa konstruksi sebagai Konsultan atau Kontraktor.

Ketentuan mengenai persyaratan Sertifikat Badan Usaha (SBU) Jasa Konstruksi Terintegrasi sebagai standar perizinan berusaha dan legalitas badan usaha jasa konstruksi Terintegrasi diatur dalam Peraturan Pemerintah No 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan Menteri PUPR Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sekto PUPR serta Peraturan Menteri PUPR Nomor 8 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Perizinan Berusaha Bagi Pelaku Usaha Jasa Konstruksi.

SBU KADIN

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987, Kadin Indonesia memiliki mandat kelembagaan sebagai wadah dunia usaha nasional. Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang diterbitkan melalui BSKI berfungsi sebagai instrumen validasi legalitas, kapasitas, dan kualifikasi badan usaha sesuai klasifikasi bidang yang diajukan.

SBU PELAKSANA & Spesialis

Proses 7 Hari Jadi Setelah Menerima Kelengkapan Dokumen

SBU PERENCANA DAN PENGAWAS

Proses 7 Hari Jadi Setelah Menerima Kelengkapan Dokumen

LSBU PERENCANA DAN PENGAWAS

LSBU TERINTERGRASI

LSBU PMA / ASING

SERTIFIKAT STANDART

Hubungi Kami

Gold Coast Office Eiffel Tower, Jl. Pantai Indah Kapuk Level 12, RT.6/RW.2, Kamal Muara, Kecamatan Penjaringan, Jkt Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

082318889997

shahansuksesabadi88@gmail.com

www.ssasertifikasi888.com

Alamat Kami

Copyright 2026. All Rights Reserved.

www.ssasertifikasi888.com