Sertifikat Badan Usaha
Jasa Penunjang Tenaga
Listrik - ESDM
Sertifikasi Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SBUJPTL) diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha yang telah diakreditasi oleh kementrian ESDM. Usaha jasa penunjang tenaga listrik dilaksanakan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, badan layanan umum, dan koperasi yang berusaha di bidang usaha jasa penunjang tenaga listrik sesuai dengan Klasifikasi, Kualifikasi, dan/atau sertifikat badan usaha jasa penunjang tenaga listrik.
SBUJPTL
SBUJPTL adalah singkatan dari Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik, yaitu dokumen legalitas formal yang membuktikan klasifikasi, kualifikasi, dan kompetensi sebuah perusahaan untuk menjalankan usaha di sektor ketenagalistrikan di Indonesia. Sertifikat ini diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) yang terakreditasi resmi oleh Kementerian ESDM dan menjadi syarat mutlak untuk mendapatkan perizinan berusaha kelistrikan
SBUJPTL Kelistrikan
Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik
Sertifikasi Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik atau yang biasa dikenal SBUJPTL adalah bukti pengakuan formal Badan Usaha bidang Kelistrikan yang dinyatakan telah berkompetensi sesuai klasifikasi pekerjaan yang dijalankan, dan menjadi syarat pengajuan Surat Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SIUJPTL).
Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SBUJPTL) diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha yang telah diakreditasi oleh kementrian ESDM. Usaha jasa penunjang tenaga listrik dilaksanakan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, badan layanan umum, dan koperasi yang berusaha di bidang usaha jasa penunjang tenaga listrik sesuai dengan Klasifikasi, Kualifikasi, dan/atau sertifikat badan usaha jasa penunjang tenaga listrik.
Kualifikasi adalah penetapan penggolongan usaha menurut tingkat kemampuan usaha. Menurut Pasal 43 Ayat (2) PP Nomor 25 tahun 2021 Kualifikasi usaha jasa penunjang tenaga listrik ditetapkan berdasarkan:
- Tingkat kemampuan usaha ditentukan oleh kekayaan bersih dan hasil penjualan tahunan mengikuti kualifikasi yang paling tinggi.
- Kualifikasi usaha jasa penunjang tenaga listrik menentukan kemampuan melaksanakan pekerjaan secara bersamaan dan batas nilai satu pekerjaan.
Masa berlaku :
Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SBUJPTL) atau SBUDJK adalah setiap 5 (lima) tahun setelah diterbitkannya dan wajib diperpanjang sebelum masa berlaku habis. Untuk Jasa Pengurusan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SBUJPTL) atau SBU DJK, Kami bisa membantu pengurusan seluruh wilayah Indonesia bagi perusahaan Swasta , BUMN dan PMA atau asing.
Persyaratan dan Pentuan Kualifikasi Bagi Pelaksana , Konsultan , Pengoprasian dan Pemeliharaan Sertifiakasi Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik :
Syarat Proses SBUJPTL
- Persiapkan tenaga ahli yang berkompetensi di bidangnya, copy ijazah dan CV kirim melalui email, selanjutnya tenaga ahli akan kami dampingi mengikuti ujian hingga mendapatkan SERKOM minimal Level 3 sesuai bidang sub bidang yang dikerjakan.
- Tentukan bidang dan sub bidang yang akan dikerjakan
- Tentukan kualifikasi perusahaan
- Kirim dan konsultasikan Persyaratan dokumen perusahaan dan administrasi
Selanjutnya anda cukup menunggu sertifikat SBUJPTL dan IUJPTL perusahaan anda diterbitkan resmi dan terdaftar di Kementerian ESDM.
Kualifikasi Klasifikasi Bidang SBUJPTL
Kualifikasi :
- Kecil
- Menengah
- Besar
Jenis Usaha :
- Pembangunan & Pemasangan Instalasi Penyedia Tenaga Listrik
- Konsultasi
- Pengoprasian
- Pemeliharaan
- Pemeriksaan dan Pengujian
Hubungi Kami
Gold Coast Office Eiffel Tower, Jl. Pantai Indah Kapuk Level 12, RT.6/RW.2, Kamal Muara, Kecamatan Penjaringan, Jkt Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
082318889997
shahansuksesabadi88@gmail.com
www.ssasertifikasi888.com
Alamat Kami
Copyright 2026. All Rights Reserved.
www.ssasertifikasi888.com
